Diduga Berniat Mengambil Laptop Rekan Kerjanya, Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi

    Diduga Berniat Mengambil Laptop Rekan Kerjanya, Perempuan di Mataram di Tangkap Polisi

    Mataram NTB - Seorang Pegawai salah satu Puskesmas di Mataram Kehilangan Laptop di atas Meja kerjanya. Semula Korban yang merupakan tenaga Medis di Puskesmas tersebut sempat beranggapan kalau Laptop miliknya sudah dimasukan dalam Tas miliknya, Namun keesokan harinya baru disadari Laptop tersebut Hilang dan Korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. 

    Usut punya usut setelah Tim Opsenal dari Satuan Reserse Polresta Mataram melakukan penyelidikan, si Pencuri Laptop tersebut akhirnya ketahuan yang ternyata Tekan Kerja Korban di Kantor Puskesmas tersebut. 

    BMM, Perempuan 24 tahun, Alamat Selagalas Kota Mataram akhirnya Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan Pencurian Laptop tersebut. 

    Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/11/2024). 

    Berdasarkan cerita Kasat, kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024 dimana Korban menaruh Laptop nya di atas Meja sementara Korban Pergi ke Aula untuk mengikuti Anev yang diadakan di kantornya. 

    Usai mengikuti Rapat / Anev, Korban tidak melihat Laptop di Mejanya. Saat itu Korban berfikir sudah dimasukkan ke dalam Tas miliknya, dan keesokan harinya korban baru sadar bahwa laptopnya hilang. 

    “Saat itulah korban melaporkan peristiwa tersebut setelah sebelumnya sempat berusaha mencari keberadaan laptop tersebut, “urai Kasat. 

    Selang beberapa hari kemudian, diduga karena Terduga mengetahui Korban telah Lapor Polisi, akhirnya Terduga srmpat mengembalikan Laptop secara diam-diam yang disimpan langsung di dalam lemari di Kantor tersebut. 

    “Saat kejadian karena melihat ruangan tempat Laptop tersebut berada dalam keadaan sepi sementara seluruh Pegawai ikut Anev di Aula, terduga langsung mengambil dan membawa pulang secara diam-diam tanpa diketahui pemilik Laptop (Korban) 

    Atas dasar itu terduga disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. Kini terduga harus menjalani proses hukum. Terduga berikut barang bukti Satu unit Laptop sudah diamankan di Mapolresta Mataram. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Unjuk Rasa Berjalan Lancar, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Kawal Mimbar Bebas Komite Aksi Kamisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami